Kalimantan24.com - Mantan bupati kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat didakwa menerima gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Sidang dalam rangka pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf (f) dan pasal 12 huruf (B) Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, yang dihadiri Ben Brahim dan Ary Egahni via zoom dari Rutan KPK, Rabu (16/8/2023),
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI, Zaenurrofiq mengatan, Ben Brahim dan Istrinya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkannya kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.
“Perbuatan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menerima uang sejumlah Rp5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap, karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati kapuas,” ucapnya.
Ben Brahim disebut menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya, karena Ben Brahim maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas, dan juga pada Pilgub Kalteng pada tahun 2020. Sementara istrinya, maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum lainnya, Ahmad Ali Fikri Pandela menambahkan, pada saat Ben Brahim yang saat itu masih menjabat Bupati Kapuas, bersama Ary Egahni meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas dengan total Rp6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi.
Ben Brahim dan Istri didakwa meminta uang ke sejumlah OPD di lingkup Kabupaten Kapuas mulai dari PDAM Kapuas tahun 2019 sampai 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan dinas penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas.
Bahkan akibat ulah nya itu, nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.Tim anti rasuah alias KPK telah menetapkan Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pada 28 Maret 2023
Kasus tersebut bermula saat Ben Brahim S Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas yakni pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas.
Sedang uang hasil korupsi dalam jumlah miliaran rupiah tersebut, diduga kuat digunakan oleh terdakwa beserta istrinya itu untuk membayar lembaga survei pemilihan Gubernur Kalteng Periode 2021-2026.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni akan menyiapkan Nota keberatan atau Eksepsi atas dakwaan JPU pada persidangan mendatang.
Dimana sidang selanjutnya akan di laksanakan pada Kamis 23 Agustus 2023 dengan agenda penyampaian Nota keberatan.
“Dalam kesempatan mendatang, tentunya saat ini kita akan menghadapi tahapan selanjutnya yaitu Eksepsi, di mana nanti kita akan sampaikan secara detail keberatan kami selaku penasihat hukum di dalam persidangan,” pungkasnya.
Editor : Redaksi K24