Kejati Sulawesi Tenggara Sita Duit Rp. 79,08 Miliar Dari Kejahatan Korupsi Pertambangan di Wilayah IUP PT. Antam di Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.


Kalimantan24.com - Kendari - As Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan SH MH dalam press rilis yang di terima media ini bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan penahanan 1 (satu) orang tersangka RC selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo, Rabu ( 23 /08/202)

Tersangka RC setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari.

Peran RC adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Tristaco Mineral Makmur.

Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara, mencapai puluhan miliar rupiah. 
Dan pada hari ini Kamis (24/082023) akhirnya Kejati Sulawesi Tenggara melakukan penyitaan uang tunai mencapai Rp. 79 miliar lebih yang merupakan barang bukti kejahatan korupsi pertambangan di wilayah iup PT. Antam di Mandiodo kabupaten Konawe Utara.

Selain itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. juga sudah menetapkan 13 orang tersangka yakni 7 orang dari perusahaan pertambangan, 5 orang dari kementrian ESDM dan 1 orang makelar kasus.(Rilis kejati Sulawesi Tenggara).


Redaksi Kalimantan24 


              
Lebih baru Lebih lama