Kalimantan24.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabaru dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, mengadakan serah terima seorang Narapidana Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (China). Pada Kamis 17 Agustus 2023.
Kegiatan serah terima narapidana WNA tersebut dilakukan oleh Staff Bimkemaswat Lapas Kotabaru, Risky Rendy Saputra dan diterima oleh Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Leonardo Da Vinci.
Narapidana dari Negeri Tirai Bambu itu bernama Gan Wenzhao alias Shaun Murphy tempat tanggal lahir Hubei, 1 Maret 1995, jenis kelamin Laki-laki.
Yang mana narapidana merupakan WNA eks warga binaan lembaga pemasyarakatan terkait Tindak Pidana atau Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 48 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 yang kasus perkaranya ditangani oleh Polres Kotabaru.
Dalam Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Banjarmasin, yang dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim, menyebutkan WNA yang bersangkutan usai dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7181 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022 dan dinyatakan selesai menjalani masa pidananya per tanggal 17 Agustus 2023 berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 17 Agustus 2023.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” Ungkapnya.
Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian yang diberikan kepada yang bersangkutan yakni ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dengan dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor : W.19.IMI.IMI.2-GR.03.09-1620 tentang TindakanAdministratif Keimigrasian.
”Menimbang kondisi Kantor dan Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang sedang dilakukan perbaikan berdasarkan Surat Kepala Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Batulicin Nomor W.19.IMI.IMI.2-PB.02.01-940 Tanggal 26 Mei 2023 perihal Renovasi Atap Kantor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, tidak
dimungkinkan dari segi keamanan untuk ditempatkan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” katanya.
Hal tersebut dalam rangka menunggu proses pendeportasian,
"Detensi tersebut akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Batulicin ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi," tutupnya (PRESS RELEASE)
Editor : Redaksi K24