Kalimantan24.com,BANJARMASIN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan membuat laporan ke
Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Kasubdit VTPID
Siber Reskrimsus Polda Kalsel
"Saya melaporkan dan mengadukan adanya dugaan Tindak Pidana Siber dengan membuat keterangan dan menyebarkan diduga berita bohong (Hoax) melalui Media Massa dan atau Media Sosial, " kata Ketua LSM Babak Kalsel Bahrudin Alias Udin Palui, Senin (14/8/2023)
Ia bilang, pihaknya melaporkan diduga ada yang menyebarkan berita bohong (HOAX) melaui media Massa dan Media Sosial, sehingga sangat merugikan dan meresahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala umumnya dan ASN pada lingkup Inspektorat Kabupaten Barito Kuala karena diduga para oknum yang sifatnya semena-mena dalam tata cara secara pemerintahan dalam penegakan hukum.
"Berita hoax itu juga dapat meresahkan masyarakat Desa Kolam Kanan yang telah membuat surat Mosi Tidak Percaya Kepada Kepala Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya sekarang Terlapor karena kalau LHP yang dikeluarkan Inspektorat Kab.Batola dicabut maka para pembuat surat Mosi Tidak Percaya di ancam ditetapkan tersangka oleh oknum aparat penegak hukum di Kab.Barito Kuala," jelas Udin Palui.
Ia meminta, dengan laporan atau pengaduan ini disampaikannya, dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti.
"Yang jelas selain nominal yang kami tuntut juga untuk mengembelikan harkat martabat bagi kami ini yang peling penting karana kami ini dari sisi Pemerintahan Desa tidak bisa menjalankan secara optimal karena dananya diduga dipangkas dan ditahan dana operasionalnya yang ke satu dan
dana pribadi keluar untuk berkorban pada masyarakat menjalankan proses Pemerintahan Desa uang pribadi keluar sampai dengan meminjam ke Bank.
"Itu bisa dibuktikan demi lancarnya pemerintahan desa jadi sehingga kerugian itu serta marta secara dari sisi matreril tapi juga sisi imateril sangat dirugikan adanya pencemaran nama baik karena pernah masuk di beberapa media yang diduga menuduh bersalah bahkan didemo ada mosi tidak percaya dalam hal itu yang harus dibersihankan bagi para pihak yang terlibat dalam rangkaian perkara dugaan perdata dan kedepan juga tidak menutup kemungkinan kearah pidana, " pungkasnya.
(Rilis IWOI Kalsel)
Editor : Redaksi K24