Terkait Kasus Penusukan Di SMAN Ternama Di Banjarmasin, Keluarga Korban Minta Lanjut Proses Hukum, Diversi Pun Gagal

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian

Kalimantan24.com - Upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) terkait kasus penusukan antar siswa di salah satu SMA Negeri ternama Banjarmasin berakhir buntu atau tidak ada kata sepakat.

Dari pihak keluarga korban tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Pelaku ABH atas apa yang telah diperbuat kepada anak mereka.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian saat ditemui awak media, Rabu 23 Agustus 2023

“Kemarin, kegiatan diversi kita laksanakan. Hal itu kita lakukan setelah kami mendapat hasil penyelidikan dari Bapas,” kata Kompol Thomas Afrian 

Pada saat kegiatan diversi tersebut dihadiri oleh pihak Bapas Kelas I Kota Banjarmasin, UPTD PPA Kota Banjarmasin, Dinsos Kota Banjarmasin, Pihak Sekolah, Psikolog, Orangtua ABH dan Kuasa hukum ABH, Juga Perwakilan dari keluarga korban dan Kuasa Hukumnya.

Penasehat hukum korban menegaskan bahwa pihaknya tetap ingin melanjutkan perkara itu ke tingkat selanjutnya. Sehingga upaya diversi pun gagal dilakukan.

“Tidak mencapai kata mufakat, karna dari pihak korban tetap ingin proses hukum lanjut, ” Ucapnya.

Atas dasar itulah, Thomas menuturkan bahwa mau tak mau secepatnya pihak Satreskrim akan melanjutkan perkara tersebut dan akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21.

Kemudian, terkait pemeriksaan dari psikolog, baik dari Mabes Polri maupun dari Kota Banjarmasin kata Thomas memang sudah dilaksanakan.

“Secara umum, indikasinya itu memang pem-bullyan. Terkait apakah dikarenakan faktor dendam atau tidak, mungkin rekan-rekan psikolog yang lebih paham,” ujar Thomas

Lebih lanjut, kondisi Pelaku ABH menurut Thomas saat ini masih terbilang sehat. Namun, kondisi mental ABH jauh berbeda di hari pertama kejadian dengan sekarang.

“Sekarang si anak sudah dikembalikan ke orangtuanya setelah dititipkan oleh orangtuanya di tempat kita selama tiga minggu. Dititipkan itu, dalam rangka mengamankan si anak. Takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Thomas berharap, pihaknya sebagai penyidik pada saat diversi tahapan berikutnya, upaya itu dapat tercapai dengan alasan keduanya masih memiliki masa depan.

“Karena ABH maupun korban masih memiliki masa depan. Mudah-mudahan cepat selesai dan bisa kembali mengenyam pendidikan,” tutupnya. (Red)
Lebih baru Lebih lama