WOOOW! Pria Ini Di Ciduk Polisi Bersama Barang Bukti 502,88 gram dan 1.008 Butir Ekstasi

Kalimantan24.com - Pria berinisial GR alias Rahman (47) di ciduk Tim Sat Resnakoba Polresta Banjarmasin di Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. pada Rabu (23/8/2023)  kemarin sekira pukul 12.00 Wita di tempat kejadian perkara (TKP),

Bersama laki-laki ini jajaran SatResnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 502,88 gram dan 1.008 butir ekstasi dengan berat sekitar 332,64 gram.

Berdasarkan identitas KTP pelaku berdomisili di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal ini di sampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Senin. 28 Agustus 2023.

“Proses penyidikan sedang dikembangkan untuk mengungkap tuntas kasus ini,” katanya di kutip media ini dari antara.

Mars Suryo menyebutkan saat di TKP, personel melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan satu buah ransel warna hitam berisi 10 paket sabu dibungkus kertas tisu menggunakan selotip yang tergantung di dinding kamar tidur.

“Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Mars Suryo juga mengungkapkan barang bukti tidak hanya tersimpan dalam satu ransel, personel juga menemukan tas kecil warna hitam berisi tujuh paket sabu dan 10 paket ekstasi warna merah muda dengan jumlah 1.008 butir berlogo diamond beserta bungkusan serbuk ekstasi dan barang bukti lainnya.

Dia menuturkan narkotik jenis sabu-sabu beserta seluruh barang bukti lainnya ditemukan di dalam kamar rumah tersebut.

“Personel mengamankan 18 paket sabu, 10 paket ekstasi jenis pil, satu paket ekstasi jenis serbuk, dan barang bukti pendukung lainnya,” pungkas Mars Suryo. 

Editor  : redaksi
Lebih baru Lebih lama