H Aliansyah Si Raja Demo Dan LSM Babak Kembali Sambangi Kejari Banjar Terkait Perjadin Jilid I dan II

Kalimantan24.com - Martapura - Kejaksaan Negeri Banjar di Martapura kembali di datangi LSM BABAK yang meminta audensi terkait penghentian Kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) Jilid II tahun 2019-2021 yang melibatkan 33 anggota DPRD Kabupaten Banjar. Senin (18/09/23).

Surat yang di kirim kan LSM  Babak pada hari Jumat (15/09/23) yang mana meminta pada hari Senin untuk Audensi dengan pihak Kejari Banjar isi nya untuk mencari tahu perkembangan kasus Perjadin DPRD kabupaten Banjar yang di sp3 oleh Kejari Banjar  yang masih belum jelas, sebab musababnya kenapa di sp3 kan.
Saat Audensi LSM BABAK Kalsel diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjar (Kajari) Muhammad Bardan dan kasi pidsus Andi Muhammad Fahri di ruang aula lantai 2 Kantor Kejari Banjar.

Saat audensi tersebut, pihak Kejari Banjar mengatakan bahwa telah menghentikan penyidikan atau di sp3 kan kasus Perjadin yang melibatkan 33 anggota DPRD Banjar dengan dugaan kerugian negara sekitar 400 juta lebih. 
"Karena berdasarkan perhitungan audit BPKP bahwa perhitungan itu secara keseluruhan, semua anggota dewan, tetapi kalo di hitung perorangnya kerugian tidak sampai 50 juta perorang, sehingga berdasarkan aturan dari Jaksa Agung tidak bisa di naikkan perkaranya tetapi harus mengembalikan kerugian tersebut". Kata Pa Kejari

Koordinator LSM BABAK Kalsel, H. Aliansyah S.pdi, Si Raja Demo mengungkapkan kepada awak media, bahwa , “Kami ingin memastikan Perjadin Jilid I dan II dihentikan sepenuhnya karena telah terjadi kebingungan selama ini. Kami berharap agar perjalanan dinas DPRD dibatasi, tidak boleh lebih dari 4 kali dalam satu bulan. Anggaran yang tersedia sebaiknya dialihkan ke pendidikan, kesehatan, dan program-program yang langsung bermanfaat bagi masyarakat.”
Si Raja Demo menambahkan bahwa tindakan Kejari Banjar dalam menghentikan kasus Perjadin I dan II menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Banjar. Ia khawatir bahwa kasus serupa di masa depan bisa dihentikan dengan mudah jika uang dikembalikan.

Iya berharap Kabupaten Banjar dapat menjadi pionir dalam penegakan hukum di Kalimantan Selatan, meskipun hasil audensi ini tidak sesuai dengan harapan mereka.

Menurut Ketua LSM BABAK Kalsel, H. Bahrudin, atau Udin Palui, mengatakan bahwa menurut data yang diterima dari Kejaksaan, kerugian keuangan negara setelah dihitung oleh BPKP mencapai hampir 400 jutaan lebih diduga dengan melibatkan 33 anggota DPRD Kabupaten Banjar dan harus di sp3 karena kalau di hitung perorang kerugiannya tidak sampai 50 juta per orang sehingga harus di hentikan dan mereka para anggota dewan harus mengembalikan semua kerugian negara tersebut, menurut pihak kejaksaan kata Udin Palui 

Menurut pakar Hukum, Dr Syaiful Bahri, SH, MH yang mengikuti saat Audensi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Tipikor Pasal 4 ayat 2 dan 3, proses hukum harus tetap berjalan, bahkan jika uang telah dikembalikan. Dalam konteks ini, keputusan Kejari Banjar untuk menghentikan perkara dinilai melanggar hukum.

Bang Syaiful juga menambahkan bahwa ada kebijakan dari Tim yang disampaikan oleh Kejari Banjar kepada Kejati Kalsel, sehingga menurutnya, permasalahan politik yang tampaknya mempengaruhi keputusan Kajari Kabupaten Banjar, di karenakan mendekati pemilu. 

Laporan.  H. Irfan
Editor.      Agus Mr
Lebih baru Lebih lama