Kerena Menghalang-Halangi Penyidikan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang di Periksa Kejagung

Kalimantan24.com - Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menerima laporan dari Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara BAKTI Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, tentang tindakan seseorang yang diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan, Selasa (19/09/23)

Menurut keterangan yang di periksa merupakan  Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang usai bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya BAKTI Kominfo.
“Betul kita lagi periksa sekarang setelah persidangan langsung dibawa ke Gedung Bundar untuk diperiksa 1 x 24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai Tersangka, karena diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan. ,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada media.
Walbertus Wisang langsung kita diperiksa karena waktu persidangan memberikan keterangan tidak benar terkait korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. terkait hal tersebut kami  belum bisa mengungkap lebih jauh terkait peran yang bersangkutan, kata Kapuspenkum

Menurut keterangan saksi Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus merangkap sebagai  Sekretaris Pribadi Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupy, Walbertus disebut menerima uang sebesar Rp350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali.

Walbertus yang juga hadir sebagai saksi saat persidangan membantah terkait penerimaan uang yang di katakan saksi Heppy.

"Apa yang di katakan saksi Saya tidak pernah menerima uang tersebut Yang Mulia. Terkait BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang sudah saya tandatangani sebenarnya itu tidak benar,” kata  Walbertus Wisang.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, sempat mencecar saksi Walbertus terkait BAP yang sudah di bacakan, bahwa di dalam BAP saudara mengaku menerima, terus sekarang berubah pikiran !.

Walbertus, mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa  memang tidak terjadi demikian.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sedangkan untuk mereka yang belum disidang yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.( Redaksi )


Lebih baru Lebih lama