KPK Tahan 4 Orang Tersangka Terkait Hibah Pembangunan Gereja di Mimika

Kalimantan24.com - Jakarta - KPK kembali menahan 4 orang tersangka baru dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan. Jum'at (22/09/23).

4 orang yang di jadikan tersangka ini terdiri dari tiga swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN).

Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik KPK menahan 4 orang tersangka tersebut bernama Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang ASN bernama Totok Suharto (TS), masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Para tersangka itu dijerat dari hasil pengembangan penyidikan KPK yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng terlebih dulu dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 

Perkara ini bermula saat Eltinus Omaleng yang bekerja sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berencana membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar, setelah 1 tahun berselang Eltinus lalu terpilih sebagai Bupati Mimika.

Bupati mimika Eltinus kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile ke Yayasan Waartsing.

Asep mengatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika lalu memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014. Kebijakan itu diambil sesuai perintah dari Eltinus.

Sampai dengan tahap ini Eltinus masih menjadi Komisaris PT NKJ. Dia lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Asep mengatakan Eltinus Omaleng lalu menawarkan proyek ini kepada Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah pada tahun 2015. Keduanya lalu sepakat perihal pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana Eltinus mendapat tujuh persen dan Teguh Anggara mendapat tiga persen.

Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile ini lalu terus dilakukan usai Eltinus mengangkat Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan," ujar Asep.

Asep mengungkap tersangka baru Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya merupakan orang kepercayaan dari Eltinus Omaleng. Keduanya lalu berperan mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk pembangunan gereja.

"Untuk peran GUP sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas yaitu dengan tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak," ujarnya (dtk/Redaksi)
Lebih baru Lebih lama