Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Jadi Tersangka Pengadaan Barang Fiktif

Kalimantan24.com - Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana sebagai tersangka. Sabtu (23/09/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif, "barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar".

Penetapan tersangka terhadap Siti sudah  dilakukan sejak 31 Agustus 2023 lalu.

Iwan mengatakan Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. 

Barang yang dimaksud yaitu pengadaan perangat komputer di 3 anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT. PiNS, PT. Teslstra dan PT. Infonedia Tahun 2017," kata Iwan.

Selain Siti, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menetapkan 7 orang tersangka lainnya.

"Dalam perkara ini, kita sudah menetapkan delapan orang tersangka," ujar Iwan 

Iwan mengatakan lima orang di antaranya telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (20/9). Sisanya masih dalam proses penyidikan.

"Lima orang telah menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana pada 20 September 2023. Dua lagi dalam proses penyidikan," ujar Iwan.

Berdasarkan dakwaan, kelima terdakwa yang telah menjalani sidang adalah Moch Rizal Otoluwa (Direktur PT Quartee Technologies), Rinaldo (Direktur PT Interdata Technologies Sukses), Suhartono, Iwan Setiawan, dan Oki Mulyades (Telkom).

Sementara itu, sisa tersangka yang dalam proses penyidikan adalah tersangka SC, HK (swasta), dan ED.

Iwan menambahkan kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 232 miliar, atau  lebih tepatnya Rp. 236.171.580.669, akibat perbuatannya, Siti Choiriana dijerat pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan Subsider Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dtk/Redaksi)
Lebih baru Lebih lama