Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Senilai Rp. 188 Miliar oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali Masuk Persidangan

Kalimantan24.com -Papua - Sidang pertama perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) kepada Debitur senilai Rp. 188.000.000.000,-(seratus delapan puluh delapan miliar rupiah) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali pada Tahun 2016 dan Tahun 2017,  di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura, Senin, (25/09/23)
Dalam dakwaan yang di bacakan JPU dari Kejari Nabire bahwa  terdakwa Reonaldo Laurenzo Liklikwatil, SE, Kepala Departemen PER (Pengembangan Ekonomi Rakyat) dan Kredit) Tahun 2016 dan selaku Kepala PT Bank Papua Cabang Enarotali periode Februari 2017).

Abdul Wahab Iha (Analis Kredit pada PT Bank Papua Cabang Enarotali Tahun 2016 dan 2017)

Prawira , S.E (selaku Analis Kredit pada PT Bank Papua Cabang Enarotali Tahun 2016 dan 2017 dan selaku Pgs Kepala Departemen Kredit dan PER)
(Berkas Perkara diajukan secara terpisah/ splitzing)

Di Dakwaan, dengan Sangkaan Melanggar.

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan terdakwa Reonaldo Laurenzo Liklikwatil, SE, Abdul Wahab Iha dan Prawira, SE, telah merugikan keuangan Daerah/ Negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, berdasarkan LHP BPK R.l Nomor 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, sebesar Rp120.617.837.322,00

Sidang akan digelar kembali pada hari Senin, tanggal 02 Oktober 2023 dengan Agenda Eksepsi dari ketiga terdakwa.(Humas KN- Nabire)
Lebih baru Lebih lama