Kalimantan24.com - Banjarmasin -
Akhirnya setelah lama tertunda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Riswansyah dalam perkara 35 kilogram lebih sabu, dalam sidang yang digelar di PN Banjarmasin pada Kamis (07/09/2023).
Dalam tuntutannya JPU berpendapat bahwa terdakwa Ridwansyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang tuntutan yang di lakukan secara virtual tersebut ketua hakim Yusrinsyah SH, MH setelah mendengar tuntutan JPu, langsung
menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah akan di lakukan pembelaan, dan langsung kuasa hukum mengatakan akan mengajukan pembelaan
Kasus ini bermula ketika Riswansyah membawa narkoba jenis sabu diketahui berasal dari jaringan narkoba internasional yang dikirim dari Jawa Timur melalui jalur laut ke Kalsel”
Terdakwa Riswansyah melakukan kegiatan ini dengan modus yang hampir sama di lakukan oleh pengedar lainnya yakni, dengan cara pengiriman bersamaan dengan sembako guna menutupi penyeludupan narkotika jenis sabu.
Sampai akhirnya terdakwa Riswansyah di tangkap di salah satu hotel yang berada di daerah Trisakti Banjarmasin Barat oleh tim Narkoba Polda Kalsel.(Redaksi)