Sadis! Untuk Kelabui Petugas, Pria Ini Sengaja Tusuk Apam Korban Agar Dikira Korban Perkosaan

Kalimantan24.com - Misteri kematian Sindy (26) wanita yang di temukan tewas di perkebunan Merangin Jambi akhirnya terkuak.

Luka di Apam Atau alat vital korban ternyata adalah tindakan pelaku yang tidak lain adalah suami korban sendiri yaitu Angga untuk mengelabui petugas kepolisian.

Hal itu di lakukan pelaku agar seolah-olah Sindy mengalami pemerkosaan. Namun alibi pelaku dapat di bongkar oleh Polisi.

Hal itu di terangkan oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto kepada Awak Media dalam Press Release, Minggu 3 September 2023.

Ruri mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara dari dokter forensik memang ditemukan adanya luka di area kemaluan korban. Angga sengaja menusuk kemaluan Sindy itu menggunakan pisau.

"Pisau digunakan untuk merusak organ vital korban, dengan maksud menggambarkan bahwa terjadi tindak pidana atau korban pemerkosaan," kata Ruri yang di kutip media ini.

Tidak hanya melukai kemaluan, pelaku juga melucuti pakaian korban sehingga tampak korban ditemukan warga dalam keadaan tanpa busana pada hari kejadian Minggu (27/8/2023). Hal ini di lakukan pelaku untuk mendukung alasan kejadian pemerkosaan  yang menimpa Sindy.

"Iya termasuk melucuti pakaian korban untuk alibinya (alasan)," ujarnya.

Di TKP kedua, tempat ditemukannya korban, polisi menyebut korban dianiaya kembali hingga tewas. Korban diduga meninggal dengan cara dicekik.

"Kami tengah menunggu hasil forensik apa benar penyebab kematiannya ada penganiayaan di tenggorokannya (korban) dengan cara mencekik," ujarnya.

Luka sementara yang diketahui dari visum luar jasad korban ialah luka di seputar leher, pinggul, paha kanan dan selangkangan. Jasad korban sendiri ditemukan sudah membusuk dan menghitam. Polisi juga tengah memastikan adanya luka bakar di tubuh korban.

"Soal ada dibakar atau tidak, jadi sampai hari ini untuk dokter forensik belum bisa memastikan itu luka bakar. Akan tetapi sementara dokter menyampaikan kondisi mayat sudah ada perubahan dan bau. Sehingga metabolisme dalam tubuh terjadi pembusukan dan warna kulit korban menghitam atau menggelap," terang Ruri.

Angga diamankan pada Jumat (1/9/2023). Angga sempat dilakukan pemeriksaan dan tidak mengakui perbuatannya. 

Polisi kemudian melakukan serangkaian pengumpulan keterangan dan barang bukti dan terungkap Angga sebagai pelaku pembunuhan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan. (Rilis)
Lebih baru Lebih lama