Sudah 74 tahun Lamanya Berdiri Pabrik Rokok Ternama Di Indonesia Ini Akhirnya Bangkrut, Kok Bisa Ya?

Kalimantan24.com - Sungguh malang dan amat di sayangkan pabrik rokok terbesar dan ternama di Jawa Timur yang sudah berdiri 74 tahun lamanya harus rela gulung tikar pada tahun 2023 ini.

Penyebabnya bukanlah karena hutang melainkan faktor lain yang membuat pabrik rokok ini akhirnya tak mampu bertahan.

Mengutip dari chanel youtube Mbako Ngapak, Minggu, 3 September 2023, Sungguh sayang seribu sayang, pabrik rokok yang bernama PT. Bokor Mas yang sudah berdiri 74 tahun lamanya di Jawa Timur pada akhirnya harus dinyatakan pailit.

Di ketahui bahwa PT Bokor Mas merupakan salah satu perusahaan rokok kretek yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur.

PT Bokor Mas resmi berdiri menjadi perusahaan rokok besar pada tahun 1949 oleh lima bersaudara.

Awalnya pabrik rokok ini hanyalah industri rumah tangga kecil untuk pasar lokal yang terletak di kota Mojokerto.

Selain PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa rupanya juga mengalami nasib yang serupa.

Kedua perusahaan rokok kretek ini rupanya berada dibawah naungan managemen yang sama.

Menurut informasi yang beredar, pailitnya PT Bokor Mas bukan dikarenakan oleh permasalahan hutang.

Biang kerok dari bangkrutnya pabrik rokok ini dikarenakan oleh maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Persaingan yang ketat membuat penjualan rokok kretek PT Bokor Mas mengalami kerugian yang cukup fatal.

Kerugian tersebut terus berlangsung hingga puncaknya terjadi pada bulan Oktober tahun 2022 lalu.

Pabrik yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto tersebut akhirnya benar-benar harus berhenti produksi

Tak hanya itu saja, pabrik rokok di Jatim ini diajukan ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua krediturnya karena gagal bayar.

Secara resmi Pengadilan Niaga di PN Surabaya menyatakan jika PT Bokor Mas akhirnya pailit pada tahun 2023 ini.

"Majelis hakim memutuskan PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya pailit. Semua karyawan akan kena PHK," kata Kuasa Hukum PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, M Syahrian Pratidina, Kamis (31/8/2023) yang di kutip media ini.

Selaku kuasa hukum debitur, Syahrian menyampaikan agar para karyawan tidak terlambat dalam mengajukan tagihan baik gaji tertunggak dan uang pesangon ketika nantinya rencana kerja kurator telah dirilis oleh pengadilan.

"Karena, jika nanti karyawan terlambat melakukan tagihan gaji tertunggak dan pesangon, maka karyawan akan kehilangam haknya dalam memperoleh gaji yang tertunggak dan pesangon," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama