Tak Tahan Tahan Hasrat, Pria Ini Tawarin Bakso Buat Cabulin Gadis Cilik 7 Tahun

Pelaku Dugaan Pencabulan Gadis Cilik 7 Tahun

Kalimantan24.com - Di duga efek lama menduda pria berinisial SD (41) warga Jalan Asam Jawa Kec. Torgamba Kab Labusel. Sumut, Ini nekad cabuli gadis cilik Bunga (Nama Samaran).

Tindak pidana cabul itu di ketahui setelah si bocah ngaku pada ayahnya bahwa alat vitalnya habis di ulik-ulik oleh pelaku SD saat pesta hajatan di desanya. Mengetahui hal itu ayah korban pun langsung melaporkan ke Polisi.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo, melalui Kasat Reskrim AKP M. Reza, SIK menyatakan telah menangkap dan menahan pelaku inisial SD (41) warga Jalan Asam Jawa Kec. Torgamba Kab Labusel. 

"Peristiwa cabul itu terjadi pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Labuhan Lama Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan," kata Kasat Reskrim, Sabtu (02/9/2023) yang di kutip oleh media ini.

Ia menyebutkan, pelaku diamankan bermula dari laporan warga dan ayah kandung korban yang melaporkan bahwa anaknya dengan sebutan Bunga (nama samaran) berusia 7 tahun telah dicabuli oleh pelaku.

"Mendapat laporan dari ayah kandung korban, Satreskrim Polres Labusel bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku datang ke lokasi pesta/hajatan, dan menawarkan apakah mau pakai pengamanan atau tidak. 

"Saat di lokasi, pelaku (seorang duda) melihat korban dan disitu pelaku tidak mampu menahan nafsunya, dimana pelaku sendiri sudah lama bercerai dengan istrinya, sehingga pelaku timbul niat melakukan cabul terhadap korban," jelasnya.

Untuk memperlancarkan aksinya, pelaku SD menawarkan bakso kepada korban, sehingga korban merasa tergiur, kemudian memasukan tangannya ke kemaluan korban. 

"Disitu pelaku memasukan tangannya ke arah bagian kemaluan korban," sebut Kasat Reskrim.

Terhadap pelaku, kini telah dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Labusel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UUD No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Labusel.

Editor : Redaksi
Lebih baru Lebih lama