Terkait Dugaan Pencaplokan Lahan Masyarakat Dayak Berau Kaltim, PT Berau Coal Angkat Bicara!

Kalimantan24.com - Terkait Dugaan pencaplokan lahan oleh PT Berau Coal yang diduga merampas tanah rakyat oleh Masyarakat Dayak.

Dan Hal itu disampaikan oleh Masyarakat Adat  Dayak, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur saat mengadakan aksi di Istana Merdeka, Kamis (31/8/2023) lalu. 

Mengenai hal itu  langsung dibantah oleh pihak PT Berau Coal. Sebab, pihak PT Berau Coal mengaku perusahaannya adalah perusahaan yang taat aturan di negeri Indonesia ini. 

"PT Berau Coal adalah perusahaan obyek vital nasional (OBVITNAS) yang dalam menjalankan operasionalnya taat pada aturan berlaku dan menjalankan prinsip penambangan yang baik dan benar, serta mengedepankan komunikasi yang terbuka dengan pemangku kepentingan," tulis pihak PT Berau Coal Jumat (9/1/2023) di kutip media ini dari tvonenews.com.

Selain itu, pihak PT Berau Coal juga mengaku bahwa perusahaannya berpegang pada prinsip taat aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Tak hanya itu saja, setiap proses operasional termasuk pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Berau Coal selalu melibatkan Pemerintah Daerah setempat. 

"Yakni, Pemerintah Kelurahan/Kampung, Pemerintah Kecamatan dan instansi terkait. Termasuk penggunaan lahan di areal Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang notabene tidak dapat dilakukan pembebasan lahan," terang pihak PT Berau Coal.

"Namun melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Pemerintah melalui Kementrian LHK. Untuk lokasi kerja dengan status Areal Pengunaan Lain (APL), PT Berau Coal pun melakukan pembebasan terhadap lahan-lahan yang digunakan dalam operasionalnya sesuai dengan kebutuhan operasional dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Editor   : Redaksi
Lebih baru Lebih lama