Kalimantan24.com - Kapuas - kepolisian resort polres Kapuas jajaran Polda Kalteng ungkap kasus pembakaran rumah kosong di wilayah kecamatan selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Senin, (16/10/2023)
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono S.I.K melalui Wakapores Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra S.I.K, M.M dalam Press Conference yang digelar di Aula Tinggang Manteng Penunjung Tarung Polres Kapuas mengungkapkan bahwa ada lima bangunan sengaja dibakar oleh pelaku.
Baca Juga :
Kelima bangunan tersebut yaitu bangunan SMP 4 di jalan RA Kartini nomor 107 kelurahan selat hilir, rumah di jalan A Yani RT 9 kelurahan selat hilir, rumah di jalan Garuda RT 2 kelurahan selat Tengah, rumah di jalan A Yani RT 19 kelurahan selat Ilir dan bangunan bekas akademi perawat atau bekas Rumah sakit lama jalan kecamatan kelurahan selat Ilir kecamatan selat Kabupaten Kapuas.
"Ada 11 pelaku yang berhasil diamankan dua orang dewasa 6 anak berkonflik dengan hukum 3 anak dibawah umur dalam penguasaan orang tua," ujar Wakapolres kompol Asdini.
Baca Juga :
Lebih lanjut dijelaskan dijelaskan Asdini motif dari para pelaku melakukan pembakaran yaitu untuk menimbulkan kegaduhan dan agar para pelaku bisa ikut ramai memadamkan api karena para pelaku tergabung dalam relawan BPK (Barisan Pemadam Kebakaran).
Pelaku pembakaran dikenakan pasal 187 ayat (1) EJo pasal 187 Ter Jo pasal 55 KUHPidana ancaman pidana 12 tahun penjara," lanjut Kompol Asdini.
Kompol Asdini menambahkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas agar dapat terus mengawasi pergaulan anak-anak agar terhindar dari kenakalan remaja.
"Awasi anak-anak dan bimbing mereka agar terhindar dari kenakalan remaja yang melanggar norma-norma aturan bahkan hukum yang berlaku karena dapat merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya", Tandasnya.(Humas Polres Kapuas/ Agus Mr)