Kalimantan24.com - Tanjung - Pasintel Kodim 1002/HST Kapten Inf Lilis Sutanto mewakili Dandim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa,S.Hub.Int.,M.Han menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Unit Pelaksana Teknis se Banua Enam tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bertempat di Ballroom Hotel Aston Kab. Tabalong, Senin (16/10).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun kesepahaman antar Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pemangku kepentingan dalam rangka Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Wilayah Kalimantan Selatan khususnya Kab. HST.
Baca Juga :
Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali yang memberikan sambutan pada awal kegiatan mengharapkan dengan adanya implementasi Restorativ Justice ini dapat menurunkan angka overkapasitas pada Lapas dan Rutan.
Selanjutnya kegiatan dibuka oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Aulia Oktafiandi yang menjelaskan perlunya disusun dasar hukum yang sama antar APH yang dapat dijadikan pedoman dalam penerapan keadilan restorative sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas pada masyarakat.
"Semoga melalui kegiatan ini semoga ada persamaan persepsi antara para penegak hukum yang saling berkolaborasi dalam implementasi Keadilan Restoratif ini dengan adanya payung hukum yang mengikat sehingga siapapun pengampu pimpinannya keadilan Restoratif ini bisa terus berjalan,"
Baca Juga :
Setelah dibuka oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, kegiatan dilanjutkan pemberian sertifikat Bengkel Minipas Karoseri "Utuh Harat" oleh Ikatan Motor Indonesia Kepada kepala Rutan Barabai, Gusti Iskandarsyah yang diserahkan oleh Ketua DPRD, H. Rachmadi Jingga.
Selanjutnya Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, memberikan paparan tentang Penerapan Restorative Justice bagi Tersangka/Terdakwa Dewasa.
Dalam paparannya Pujo menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terlibat di dalam Restorative Justice, sehingga nantinya kesepakatan tidak hanya selesai pada saat Restorative Justice, tetapi ada pengawasan dari PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai kesepakatan.
Baca juga :
"Pembimbing Kemasyarakatan dapat berperan dalam memberikan pembimbingan dan pengawasan pasca adanya penyelesaian perkara melalui keadilan restorative maupun alternatif pemidanaan yakni pidana bersyarat." ujar Pujo.
Kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri HST, Faizal Banu, S.H. M.Hum Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Muslim Setiawan S.H. Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K, Ketua DPRD, H. Rahmadi Jingga, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono serta Perwakilan Menkopolhukam, Emir Ardiansyah.
Sementara itu Dandim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa.S.Hub.,M.Han melalui Pasi Intel Kodim 1002/HST Kapten Inf Lilis Sutanto menyampaikan siap mendukung Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,"ucapnya
Selama ini, Babinsa kita telah melaksanakan bantuan terkait kegiatan Restoratif Justice yang selama dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah sebagai bentuk dukungan penegakan hukum yang berkeadilan."tegasnya.(pendim1002/ H. Ifan).