Kejagung Geledah Dan Sita Dokumen Pengadaan Gula di Kementerian Perdagangan RI dan PT. PPI

Kalimantan24.com - Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melalui tim penyidiknya melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 2 tempat yang berlokasi di Jakarta, Selasa (02/10/23).
Berdasarkan rilis yang diterima media Kalimantan24.com, bahwa Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kementerian Perdagangan RI, beralamat di Jl. M.I. Ridwan Rais, RT.7/RW.1, Gambir, Jakarta Pusat 10110.
Dan juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), beralamat di Graha PPI, Jl. Abdul Muis, RT.11/RW.8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. 

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. 
Dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, sampai dengan berita ini dirilis proses penggeledahan yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB tersebut masih berlangsung di tempat dimaksud.

Adapun penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI Tahun 2015 s/d Tahun 2023. (Humas Kejagung RI/ Agus Mr)
Lebih baru Lebih lama