Kalimantan24.com - Palembang - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) UMKM Indonesia Eddy Ganefo, yang merupakan tandingan Kadin Indonesia, jadi tersangka atas kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya sebanyak Rp 1,7 miliar, dan di tahan oleh Kejati Sumatera Selatan, Rabu (11/12/23).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima tahap II penyerahan tersangka Eddy Ganefo beserta barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.
Setelah menerima tahap II, dan di nyatakan sehat oleh tim dokter Kejati Sumsel, tersangka Eddy Ganefo langsung di tahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,” ujar Vanny.
Vanny menambahkan perkara Eddy Ganefo terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.
“Tersangka Eddy Ganefo di kenakan pasal Pasal 372 KUHP, dan Pasal 378 KUHP,” ujarnya.
Eddy Ganefo dilaporkan MF Maryani pada tahun 2022 ke Polda Sumsel yang merupakan korban atas dugaan kasus penipuan yang mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.
Polda Sumsel menetapkan Eddy Ganefo sebagai tersangka setelah alat bukti lengkap atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan informasi yang di dapat media ini bahwa Eddy Ganefo telah mendirikan satu organisasi Kadin tandingan bernama Kadin UMKM Indonesia.
Hal ini sebagai tandingan dari Kadin Indonesia yang diakui oleh pemerintah, yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid.
Sebelumnya pemerintah memberikan pengakuan dan legitimasi kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bentukan UU No 1 tahun 1987 sebagai satu – satunya KADIN di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasyid.
Pengakuan pemerintah ini dibuktikan dengan telah disahkannya hasil penyempurnaan AD/ART Kadin Indonesia menjadi Keputusan Presiden No. 18/2022 yang menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia. (dtk/Agus Mr)