Kalimantan24.com - Banjarmasin - Dihadapan para awak media, kuasa hukum terdakwa Novarein , Angga D Saputra SH MH menilai putusan hakim PN Banjarmasin yang memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, dianggap kurang mencerminkan rasa keadilan. Kamis (12/10 23)
Mengingat dalam persidangan sebelumnya banyak hal-hal yang ditutupi, dan tidak transparan, selain dari itu agenda saksi fakta dari JPU yang seharusnya dihadirkan didepan persidangan, namun hanya dibacakan,
dan parahnya lagi majlis hakim memperbolehkannya.
Tidak hanya itu saja tambah Angga, putusan hakim tidak mempertimbangkan bahwa hubungan hukum terdakwa bukanlah terhadap PT ATS namun terhadap PT KAMI karena ada perjanjian.
Jadi seharusnya PT Augerah Tujuh Sejati yang mana komisarisnya H Muhidin (Wakil Gubernur Kalsel) tidak berhak untuk melaporkan klein kami.
Ditambahkan, meskipun putusan majlis hakim, lebih ringan dari pada tututan JPU, yang menuntut 2 tahun penjara, yakni hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun kami tetap melakukan upaya hukum lain terkait putusan hakim tersebut.
Ditegaskannya pada saat persidangan kami juga menerima hal hal yang kurang menyenangkan dimana klien kami sering menerima bentakan, tegasnya dalam. Persidangan.
Dengan agenda putusan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH MH menyatakan terdakwa Novarein terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kuasa hukum Angga D saputra selaku pengacara terdakwa menyatakan akan mempelajari amar putusan majlis hakim tersebut.
Mangingat upaya hukum lain masih ada diantara nya melakukan upaya banding ke pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut.
Dilaporkan Yusni Bayan
Editor. Agus Mr