Polres Banjar, Musnahkan 107, 24 gram Sabu Sabu

 

Pemusnahan Barbuk Sabu-sabu oleh polres Banjar bersama JPU Kejari Banjar

Kalimantan24.com - Martapura -Polres Banjar, Polda Kalsel, kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dari 7 Laporan Polisi sebanyak 107, 24 gram sabu sabu, bertempat di Mapolres Banjar, Selasa (10/10/23).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Banjar.

Adapun rincian pemilik dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni,

1. Tersangka JEFRI ALAM Alias JEFRI Bin AGUNG IRWANTO. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah 2 (dua) paket sabu dengan berat 9,46 gram.

2. Tersangka HERLINAWATI Alias LINA Binti H. SURYA. Barang bukti yang dimusnahkan adalah 2 (dua) lembar plastik klip isi sabu dengan berat kotor 4,79 gram.

3. Tersangka JAMILAH Alias MILAH Binti (alm) JOHANSYAH & BUDI YANTO Alias BUDI Bin (alm) HUSAINI. Barang bukti yang dimusnahkan adalah 1 (satu) lembar plastik klip dengan berat kotor 24,94 gram.

4. Tersangka SULAIMAN Alias EMAN Bin DULLAH. Barang bukti yang dimusnahkan adalah 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat 33,59 gram.

5. Tersangka ALFIAN Alias IAN Bin WAHYUDIN. Barang bukti yang dimusnahkan adalah 7 (tujuh) lembar plastik klip isi sabu dengan berat kotor 22,55 gram.

6. Tersangka DODY RISANDY Alias DODY Bin RUSDI NAFIRAL. Barang bukti yang dimusnahkan adalah 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 10,07 gram.

7. Tersangka NURUL HILALIYAH Alias NURUL Binti BADRUL KARIM. Barang bukti yang dimusnahkan adalah 1 (satu) paket sabu dengan berat 4,73 gram.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender yang berisi air sabun, kemudian digiling lalu dimasukkan ke dalam lobang kloset. 

Seluruh proses pemusnahan diawasi oleh para tersangka selaku pemilik barang bukti, 

Selain para tersangka giat pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh pejabat terkait, antara lain:

1. Kasat Narkoba Polres Banjar: IPTU FERRY K. GOENAWI, M. A., M. H

2. Kanit 2 Satres Narkoba: IPTU CAHYO SOGIONO, S. H

3. Kanit Provos: IPDA NEDI. J

4. Kejaksaan Negri Martapura: KRISHNA. G

5. Kasubsibin Siwas: AIPDA RINDRA ARIANDI

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan langkah tegas dari kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Polres Banjar. 

Semoga langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika. (Aji / Humoris / H Irfan)

Lebih baru Lebih lama