RAF Dpo Kejati NTT di tangkap di Makassar |
Kalimantan24.com- Makassar - Kembali tim tangkap boronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap RAF (DPO)bertempat di Perumahan Graha Nusa Madani, Makassar, berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
RAF (39) yang beralamatkan di BTN Kolhua Jl. Fetor Funay No.9 RT.18/RW.6 Kel. Kolhua, Kec. Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, melarikan diri ke Makassar, merupakan tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank BPD NTT,
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1820/N.3.10/ Fd.1/07/ 2023 perihal penetapan tersangka tanggal 24 Juli 2023, RAF merupakan TERSANGKA dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan kerugian sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Saat diamankan, Tersangka RAF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya Tersangka RAF dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.(Humas Kejagung RI/Red/Agus Mr)