SYL di Jemput Paksa Oleh KPK, Terkait Korupsi di Kementan RI

SYL saat menaiki tangga di gedung KPK 

Kalimantan24.com - Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, akhirnya di jemput paksa oleh KPK, Kamis (12/10/23).

Jemputan paksa terhadap SYL ini dilakukan setelah  resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL tiba di kantor KPK sekitar pukul 19.17 WIB, langsung di jaga ketat Oleh petugas sampai memasuki gedung merah putih.
 
Mantan Mentan dan pengurus partai politik, saat di jemput paksa mengenakan jaket, topi serta masker.

KPK resmi tetapkan YSL dan 2 anak buahnya sebagai tersangka

Setelah resmi di tetapkan oleh KPK jadi tersangka mantan Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berada di luar negeri dan terakhir meminta tunda datang ke kantor  KPK untuk menjenguk ibundanya yang ada di Makassar 

KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Johanis Tanak Wakil Ketua KPK  mengatakan, kasus ini berawal saat SYL menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian SYL membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

Selain itu SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan fee proyek pada para kontraktor yang mendapatkan proyek di Kementan.

"SYL memerintah kepada , KS dan MH untuk  mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis. (Redaksi)
Lebih baru Lebih lama