Kalimantan24.com - Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui 25 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dari seluruh Indonesia Selasa (03/10/23)
Adapun yang mendapat Restoratif Justice
Tersangka Faozaro Zebua alias Ama Devi dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Ulina Sirait dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Arif Rijali bin Ramli dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Bejo Siswanto bin Ratiban dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Herry Siswandi bin Sriyanto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Muhammad Rizani Rakhman dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Misli Bin Muliadi dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Sahabudin Honlisa alias Budin dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Suaib alias Ai dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Aviva Kartini Rondonuwu dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Helma Putri Kirana Hatani dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Hartono Mokodompit, S.T dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Ervio Sindua dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Moody Teesen dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Ardiansyah, S.Hut als Adrian bin (Alm) Lasiman dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Muh Galang bin Ruddin dari Kejaksaan Negeri Mamuju, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
Tersangka Gafur Ode alias Gafur bin La Ode Badimu dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Kevin Tandi Wijaya alias Kevin bin Fandrik Tandi Wijaya dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Riswan alias Bolo bin La Opa dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Nur Ali alias Petro bin Nawi dari Kejaksaan Negeri Bombana, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Muhammad Ridwan alias Iwan bin Haruna dari Kejaksaan Negeri Bombana, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Ardan alias Tuyul bin Daengera dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Midung bin La Toto dari Kejaksaan Negeri Wakatobi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Irwan Yusuf alias Irwan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Heriyanto Mobilingo alias Besi Heri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Pertimbangan sosiologis
Masyarakat merespon positif.
JAM-Pidum juga memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Humas Kejagung RI/Agus Mr).