3 Bulan Menghilang Dan Jadi DPO, Mantan Rektor UIN Sumut Akhirnya Menyerahkan Diri

Kalimantan24.com - Medan - Setelah 3 bulan menghilang dan sempat jadi DPO Mantan Rektor UIN Sumut, Saidurrahman akhirnya menyerah diri, terkait kasus dugaan korupsi, Senin, (27/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Mutaqqin Harahap mengatakan bahwa mantan Rektor UIN Sumut, Saidurrahman menyerahkan diri bukan di tangkap dan kini telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

Kasi Pidsus Medan Moch Ali Rizza saat di konfirmasi media ini, mengatakan, bahwa Saidurrahman menyerahkan diri setelah apel pagi, beliau didakwa perkara korupsi uang mahasiswa ma’had,  Saidurrahman telah menjadi DPO selama 3 bulan, atau mulai tanggal 3 Agustus 2023 sejak di tetapkan DPO.
Rizza mengungkapkan kendala penangkapan Saidurrahman, Dia selalu terus berpindah-pindah. Dari Medan sampai ke Jawa, Sehingga hal itu menyebabkan pihak Kejari Medan sulit meringkus tersangka.

“Keberadaan tersangka selalu berpindah-pindah dari Medan sampai pulau Jawa dari satu tempat ke tempat lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya terdakwa Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan rektor UIN Sumut ini ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan staf Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar (ENS).

Terhadap Sangkot dan Evy, Kejari Medan telah menahan dua tersangka. Sangkot kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Sementara Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Dua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan.

Diketahui, korupsi kegiatan program wajib Ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2020-2021 dilakukan kedua terdakwa bersama Prof Saidurrahman, mantan Rektor UINSU.Akibat perbuatan itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp956 juta berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut.(Red K24)
Lebih baru Lebih lama