Aneh Bin Ajaib, H Yusni Pemilik Mobil di Laporkan Balik oleh Penyewanya.

Kalimantan24.com - Banjarmasin - Rafiansyah Sofyan SE, SH  sebagai kuasa hukum dari H Yusni  mengucapkan terima kasih kepada Polda kalsel Khususnya Dit Krimum Polda Kalsel dan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin yang telah menangani Laporan dan melakukan gelar perkara atas kasus yang mereka laporkan di aula Ditreskrimum Polda Kalsel , Selasa (07/11/23).

Dengan adanya gelar perkara tersebut, sehingga memberikan Kepastian Hukum atas penanganan Perkara dari pihak yang di rugikan oleh Terlapor berinisial DR terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dia lakukan. Kata Rafi 

H. Yusni yang didampingi Kuasa Hukum Rafiansyah atau sering disapa Rafi ini, bahwa pihaknya sangat Keberatan dengan adanya Penetapan Penyidikan yang di laporkan Dhian Arum Aggraini, dimana saya sebagai terlapor, dan yang sangat saya sesalkan perkara tersebut terkesan diduga By Order ataupun Terkesan dipaksakan oleh Pihak Penyidik Sat Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, guna menaikkan Statusnya menjadi Tahap 
ke Penyidikan Perkara tanpa didukung oleh Fakta Hukum sebenarnya, ” katanya.

Padahal kami sudah melaporkan terlebih dulu ke Polda Kalsel terkait kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh DR, dan anehnya lagi DR malah melaporkan saya ke Polsek Banjarmasin Utara, dengan Laporan Polisi LP/B/87/IX/2023/SPKT/POLSEK UTARA/POLRESTA BJM/POLDA KALSEL, tanggal 15 September 2023 oleh Polsekta Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Menurut Aturan atau Petunjuk Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No. 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, selanjutnya yang sangat memprihatikan dimana Penyidik Polsekta Banjarmasin Utara diduga hanya memandang sebelah mata dengan Latar belakangnya sebagai purnawirawan polri yang sudah Bertugas di Kepolisian RI selama 38 Tahun dan sudah merasakan Pahit dan Manisnya dalam Bertugas, ” terangnya. 

Menurutnya, selama Perkara tersebut bergulir dari tanggal 15 September 2023 ataupun sebelumnya, Pihak Penyidik Polsekta Banjarmasin Utara tidak pernah sama sekali memintai keterangan ataupun konfirmasi terhadapnya, meskipun jarak Rumahnya dan Mako Polsekta Banjarmasin Utara sangat dekat.

Terpisah Kuasa Hukum Rafiansyah Sofyan SE, SH atau seringa disapa Rafi ini menambahkan bahwa terkait Tindakan Upaya Hukum yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara tersebut pihaknya akan membawa hal ini ke ranah Pra Pradilan dan melaporkan balik terhadap Dhian Arum Anggraini atas Perbuatannya diduga membuat laporan palsu dan mencemarkan nama baiknya.

Akibat Perkara ini kami sangatlah di rugikan, Baik Materiil maupun Non Materiil kami ingin perkara ini dituntaskan sampai kepersidangan di PN Banjarmasin nantinya. pungkasnya. ( H Irfan/ Redaksi k24)
Lebih baru Lebih lama