Bertambah, 2 Pelaku Pembuat Onar Aksi Damai Palestina di Bitung di Tangkap Saat Melarikan Diri

Kalimantan24.com - Manado - Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Satreskrim Polres Bitung kembali berhasil menangkap dua tersangka baru dalam peristiwa bentrokan dua kelompok yang terjadi di Kota Bitung pada Sabtu (25/11/2023) lalu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian melalui press conference di kantor Polres Bitung, Senin (27/11) malam.

“Kami akan meng-update penambahan jumlah tersangka. Dari tujuh tersangka sebelumnya yang sudah diamankan, sampai (Senin) malam ini bertambah lagi dua tersangka yaitu, OK dan IG. Tersangka tersebut diduga sebagai pelaku di TKP 1 dengan korban atas nama Anto,” ujarnya didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.
Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan bahwa  tersangka yang diamankan hingga Senin malam berjumlah sembilan orang.

“Sampai (Senin) malam ini keseluruhan tersangka yang sudah diamankan yang semula tujuh tersangka, menjadi sembilan tersangka,” tandasnya.

Dirreskrimum mengatakan, tambahan  dua tersangka ini dilakukan melalui penangkapan di lokasi berbeda.

“Tersangka OK,  di tangkap di Kota Tomohon. Untuk tersangka  IG ditangkap di Kabupaten Minahasa Utara,” selain itu kedua tersangka tersebut menganiaya korban serta melakukan pengrusakan mobil ambulance. terangnya di depan para awak media.
“Perlu diketahui juga bahwa, dua tersangka ini mereka melakukan penganiayaan termasuk merusak kendaraan ambulance di TKP 1,” ucap Kombes Pol Gani Siahaan.

Pihaknya mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap agar menyerahkan diri.

“Kami nengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap, kami akan melakukan pengejaran terus sampai semua pelaku di dua TKP ini akan terungkap. Lebih baik menyerahkan diri, itu lebih baik,” tutup Kombes Pol Siahaan.

Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian mengimbau kepada masyarakat agar mempercayakan penanganan kejadian kepada aparat keamanan.

“Kami mengimbau, percayakan penanganan peristiwa di Kota Bitung ini kepada aparat keamanan. Jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas. (Humas Polda Sulut/ Red k24)
Lebih baru Lebih lama