Diduga Adanya Penyalahgunaan Wewenang, Dua Oknum Penyidik di Adukan ke Mabes Polri

Kalimantan24.com - Bogor - Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dua oknum penyidik Tipikor Unit II Satreskrim Polres Bogor berinisial “ APS " dan " Dw" berpangkat Aipda dan Ipda di laporkan ke Mabes Polri (11/11/2023)

Tindakan kedua penyidik satreskrim Polres Bogor diindikasikan tidak menjalankan tugasnya sesuai UU Polri No.2 tahun 2002 dan mengabaikan Himbauan Kapolri.
Laporan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik sudah di Registrasi dengan Nomer : SPSP2/ 005743/XI / 2023/ BAGYANDUAN, Propam akan segera di tindak lanjuti dan di teruskan kepada Pimpinan , Kata Restiu

Adapun keberpihakan penyidik terhadap Terlapor ( Yayasan Asih Pratama dalam penanganan LP /B/1454/VII/2023 / Reskrim Polres Bogor dianggap tidak Profesional dalam menjalankan Tupoksinya.

Penyidik sampai sekarang belum melakukan Pemanggilan kepada Saksi - Saksi yang berkaitan dengan permasalahan Yayasan Sri Asih Pratama 

Penyidik belum memanggil Saksi, dalam hal ini adalah sdr. Koko dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Bogor, Bpk Temsi , Bpk. Deden , Ibu Inawati dari Pihak Inspektorat Kabupaten Bogor.

Saat dikonfirmasi Wartawan melalui Chat WhatsApp, Anggota Satgas Saber Pungli menjelaskan telah melakukan pemeriksaan Yayasan Sri Asih Pratama pengelola TPU Geblug Cijeruk, dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Penanaman 
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Bogor, selain itu juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat, Pihak Polres Bogor, Propam Polri, Kata Pepen

Sementara pihak Yayasan Sri Asih Pratama sebagai Pengelola TPU, di duga tidak mempunyai Izin mengelola Makam dari Bupati Bogor dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu, tambahnya.

Menurut, Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, mengatakan, terkait dugaan pungli yayasan Sri Asih Pratama terhadap laporan masyarakat, " Silahkan Hubungi Bapak Hafiz Akbar KBO Reskrim, dan sejauh mana penanganan Penyidik unit III Tipikor," sambil memberikan nomer Hp Hafiz, tuturnya pada rekan Media. (Redaksi k24/Ryan)
Lebih baru Lebih lama