Kalimantan24.com - Banjarmasin - Kasus ayah yang melaporkan anak hingga di jebloskn ke penjara diduga karena lantaran sertifikat an anak hari in dengan agenda pembacaan duplik dari penasehat hukum terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/11/23 ).
Sidang diketuai majelis hakim Yusriansyah SH, MH dan didampingi kedua anggota dan turut hadir kedua belah pihak yaitu JPU dari kejari Banjarmasin turut hadir para Kuasa Hukum terdakwa.
Adapun duplik yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Dr Junaidi SH, MH, dan rekan secara bergantian, yang mana meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan semua tuntutan yang di bacakan oleh jpu, dan karena sudah ada surat perdamian, sehingga tidak seharusnya terdakwa di tahan, serta kami meminta terdakwa di bebaskan dari semua tuduhan.
“ Wajar bila Kami meminta agar klien kami dibebaskan dari segala dakwaan atau hukuman, dimana dari awal kasus ini tidak layak perkaranya dinaikan kepersidangan.
Masalahnya karena ayah dan anak ini satu keluarga dan juga antara kedua belah pihak ayah dan anak kandung sudah ada perdamaian, ” ucap Dr. Junaidi SH, MH saat ditemui usai sidang.
Menurut Junaidi naiknya perkara tersebut kepada Jpu Kejari Banjarmasin diduga berkas perjanjian perdamaian antara ayah dan anak tersebut diduga tidak dilampirkan oleh pihak penyidik dalam berkas perkara Mujahidin tersebut.
” Diduga berkas perdamaian mereka tidak diiikut sertakan oleh penyidik kepolisian di dalam pemberkasan makanya oleh JPU perkaranya ditingkatkan, ” terang Junaidi sebutan sehari-harinya.
Dijelaskan, dimana dalam surat perjanjian damai tersebut dalam poin lima ada berbunyi bahwa perkara atau laporan akan dicabut.
” Dan untungnya saat adanya perdamaian yang dilakukan di kantor polresta banjarmasin tersebut oleh pihak keluarga terdakwa sempat memvideokannya, dan pada saat sidang saksi kemarin juga diperlihatkan dalam persidangan, ” tambahnya.
Dijelaskan adapun selain itu yang dalam pertimbangan dari pihak kami meminta bebas dimana laporan dari sang ayah kandung terhadap putranya terkait masalah penggelapan dalam keluarga yaitu berupa sertipikat yang berjumlah 6 sertipikat, dimana ke 6 sertifikat tersebut atas nama Mujahidin yang nota benenya anak kandung sendiri yang sekarang jadi terdakwa dan di penjara.
” Padahal sudah jelas sesuai SEMA No. 10 tahun 2020 bahwa nama yang ada disertipikat adalah pemilik yang sah, dan kasus ini pernah digelar di Polda Kalsel dan dalam gelar disimpulkan bahwa perkara antara ayah dan anak kandung ini tidak bisa dilanjutkan perkaranya, ” katanya.
Tidak hanya itu, dalam perkara ini juga pihaknya berpendapat bahwa apa yang dituduhkan terhadap kliennya dinilai kabur dimana pasal tunggal yang didakwakan.
“Terkait pasal 376, dimana dari dua ahli menyebutkan pasal ini tidak bisa berdiri sendiri, ” terang Junaidi.
Ia menjelaskan, faktanya pasalnya tunggal yaitu 376, misalkan masalah penggelapan, maka harus dimunculkan dulu pasal 372 yang mana pasal itu mengenai penggelapan.
“Kami yakin keadilan akan berpihak kepada terdakwa,” ungkapnya.
Ia berharap, para hakim bisa profesional untuk memutuskan sesuai fakta persidangan, berdasarkan saksi-saksi, alat bukti dan para ahli.
Untuk diketahui sebelumnya sang anak dituntut 4 bulan penjara dianggap melanggar pasal 376 KUHP tentang Penggelapan Dalam Keluarga.
Sidang akan di lanjutkan dua minggu atau kamis tanggal 14 Desember 2023, untuk pembacaan putusan, kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah SH, MH dan didampingi kedua anggota. (Agus Mr)