Kejaksaan Negeri Tapin Terima Perkara Terduga Pembakar Lahan Dengan Sengaja


Kalimantan24.com - Rantau - Kejaksaan Negeri Tapin mendapat Penyerahan Tersangka Berinisial “i” Dan Barang Bukti (Tahap II) Dari Pihak Penyidik Polres Tapin Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapin Perkara Dengan perkara Sengaja Menimbulkan Kebakaran, Ledakan Atau Banjir di kantor Kejari Tapin. Senin (06/11/23)

Proses Penyerahan Tersangka Berinisial “i” Dan Barang Bukti (Tahap II) Dari Pihak Penyidik Polres Tapin Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapin Perkara Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran, Ledakan Atau Banjir itu dihadiri oleh perwakilan Penyidik Polres Tapin Dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapin Ronald Oktha, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapin Selaku Jaksa Pertama pada Perkara tersebut), Grhady Dwi Hartanti, S.H. (Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin Selaku Jaksa Kedua pada Perkara tersebut
Dan di damping oleh  Teguh Utama Setiadi, S.H. (Selaku Analis Penuntutan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapin).

Terdakwa I langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Rantau selama 20 (dua puluh) hari. 

Asal mula kejadian, Terduga terdakwa I pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 11.30 wita, atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu pada bulan September 2023, bertempat di Desa Binderang RT 004, RW 002, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin. 

Berawal dari keinginan terdakwa yang ingin membersihkan lahan atau tanahnya yang nantinya akan dipergunakan untuk berkebun, akibat perbuatan terdakwa dengan sengaja membakar lahan seluas 5.325m2, terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api gas warna hijau dan 1 (satu) bilah parang kait yang terbuat dari besi dengan hulu pegangan terbuat dari kayu yang dililitkan karet ban bekas di amankan oleh petugas untuk di proses lebih lanjut, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat 1 KUHP “ kata kasi intel

Sehingga terdakwa telah melakukan perbuatan yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang mana isi pasal 187 ayat 1 Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dan orang”.(Humas KN- Tapin/ Redaksi K24)
Lebih baru Lebih lama