Kejari Tapin dan PJ Bupati Tapin Mou Rumah Rehabilitasi Adhyaksa Bastari Bersama Datun

Kalimantan24.com - Rantau - Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin Dengan Kejaksaan Negeri Tapin bikin MOU tentang Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa Bastari di Wilayah Kabupaten Tapin, dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Aula Tamasa Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin.Senin, (20/11/23). 

Pemerintah Kabupaten Tapin, yang di wakili oleh Pejabat Bupati Tapin, Bapak M. Syarifuddin, M.Pd dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Bapak Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., langsung mendatangi MOU tersebut.

Dalam penandatanganan MOU tersebut turut hadir Kasi Datun Amanda Adelina, SH,  Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, Para Kasi dan Kasubag, Jaksa Pengacara Negara, dan Para Kepala Dinas Pada Kabupaten Tapin, 

Kesepakatan Bersama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah Kabupaten Tapin.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini, untuk menyelenggarakan Rumah Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Adhyaksa Bastari di Wilayah Kabupaten Tapin dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Kabupaten Tapin dengan pendekatan keadilan restoratif melalui rehabilitasi medis.

Amanda panggilan akrab Kasi Datun menambahkan, bahwa dengan MOU bidang keperdataan dan tata usaha negara akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.(Manda/Red K24)
Lebih baru Lebih lama