Kalimantan24.com - Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Gedung Bundar telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya. Jum'at (03/11/23)
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang, ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi Achsanul Qosasi (AQ) ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Kuntadi mengatakan dalam pertemuan itu ada transaksi uang. Windi menyerahkan uang Rp 40 miliar ke Sadikin Rusli.(SR) di hotel, Uang tersebut kemudian diserahkan Sadikin ke Achsanul Qosasi (AQ).
Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka Achsanul Qosasi (AQ) diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka Irwan Hermawan (IH) melalui Tersangka WP dan Tersangka Sadikin Rusli (SR).
Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Humas Kejagung RI/ Redaksi)