Kalimantan24.com - Kotabaru - Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Timur, dan Polsek Pulau Laut Tengah, berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita inisial AH (32) di Batu Tunau, pada hari Jumat (3/11/2023) di Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto,SH.MH.M.Si., didamping Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar,SH.S.lk.MH., KBO Reskrim Kotabaru IPDA Tikky Tokan saat konferensi pers menyampaikan, di ruang loby polres Kotabaru bahwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan SK(23) terjadi disebuah warung milik korban AH(32).Senin (06/11/23)
SK(23) mendatangi warung korban dimana Korban AH(32) sedang tidur dengan menggunakan baju dan sarung, tanpa menunggu waktu lama pelaku langsung memperkosa korban.
"Korban pun kaget dan berteriak minta tolong, namun pelaku langsung melilitkan sarung dileher dengan menggunakan alat rotan untuk memutarnya, Sehingga korban meninggal dunia," kata Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto.
Penangkapan SK terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur berhubung pelaku sempat melakukan perlawanan dan mau melarikan diri saat penangkapan Jumat jam 10.30 WITA (3/11/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
- 1 (satu) lembar sarung milik pelaku
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru tua milik korban
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam milik korban
- Uang tunai sebesar Rp. 617.000,- milik korban
"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara,"Imbuhnya (Alimuddin).