Pengamen Simpang 4 S Parman Di Vonis 7 Hari Penjara

Kalimantan24.com - Banjarmasi - Polda Kalsel kembali mengamankan penyanyi karaoke Jalanan M Reza, Arif Wahyuni, dan Yasir Akbar, yang ngamen di depan lampu merah , simpang empat S Parman - Belitung dan simpang empat Jalan pulau laut dan Jalan Tarakan dan langsung di bawa ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk di sidang tepiring. Senin (20/11/23).

Di depan Majelis Hakim ketiga pengamen jalanan tersebut langsung disidang dengan Barang bukti speaker, mix dan celengan yang di bawa untuk minta uang secara sukarela.
Pengamen harus ada izin kata Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro SH, dan karena ini mengganggu ketertiban umum di jalan raya.

Ketua Hakim sempat menanyakan kepada para pengamen speaker tersebut milik sendiri apa menyewa, salah satu pengamen Reza mengatakan bahwa iya menyewa sound speaker beserta mic ya dengan nilai 15 rb satu hari.

Akibat perbuatan mereka bertiga Majelis Hakim  mengenakan pasal 504 KUHP  dengan Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 7 hari penjara, dengan masa percobaan 1 bulan, apabila melakukan maka mereka akan di masukkan ke penjara selama 7 hari, dan membayar uang persidangan Rp. 2.500, -

Jadi Jangan mengulangi lagi mengamen di depan lampu merah kata ketua Hakim yang menyidangkan kasus tipiring ini, dan mereka juga baru menyadari bahwa mengamen tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran ketertiban umum serta mereka bertiga juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi.(Red K24)
Lebih baru Lebih lama