Kalimantan24.com - Rantau - Tersangka RH pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin telah dilaksanakan Proses Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Jaksa Penyidik Selasa (07/11/23).
Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya akan dilakukan persidangan.
Proses Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap 2) tersangka “RH” pada Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021
Penyerahan dari Jaksa Penyidik Kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin tersebut dihadiri oleh Bapak Dwi Kurnianto, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tapin Selaku Jaksa Penyidik), Ibu Grhady Dwi Hartanti, S.H. (Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin), Ibu Thesa Tamara Tsanyoto, S.H. (Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapin - Selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapin) dan didampingi oleh Analis Penuntutan Bapak Teguh Utama Setiadi, S.H.
Bahwa tersangka “RH” yang Pada Saat Itu Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Rantau selama 20 (dua puluh) hari.
Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021, yang disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapin segera melakukan pelimpahan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin untuk diproses ke tahap penuntutan. (Humas KN-Tapin/Redaksi k24)