Kalimantan24.com - Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada hari Rabu 6 Desember 2023, telah melakukan Penggeledahan di beberapa rumah tinggal yang berada di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Berdasarkan press rilis dari kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumendana yang di terima Redaksi Kalimantan24.com, dalam rilisnya mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan terkait perkara komoditi emas. Kamis (14/12/23)
Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (Humas Kejagung RI/ Red K24)