Hal tersebut disampaikannya setelah menyerahkan secara Simbolis Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) Mandiri kepada Alm Darsani yang diterima ahli waris Rofe’ah sebesar Rp 70 juta. Bertempat di Kantor Desa Benua Raya Kecamatan Bati-Bati, Selasa (19/12/23).
Ia melanjutkan, besaran uang tunai yang diserahkan kepada ahli waris telah dirincikan seperti santunan kematian sebesar Rp 48 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, bantuan berkala Rp 12 juta dan beasiswa untuk anak Rp 0, hal tersebut dikarenakan dua anak dari alm sudah tidak bersekolah sehingga tidak mendapatkan bantuan beasiswa hingga lulus kuliah sekitar Rp 170 juta.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan untuk pegawai, sekarang pekerja bukan penerima upah sudah bisa mendaftar dan cukup membayar Rp 16 ribu/bulan, besaran tersebut tidak seberapa dengan manfaat yang akan diterima keluarga jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.Syamsir juga mengajak masyarakat bukan penerima upah untuk segera bergabung secara mandiri, mengingat setiap pekerjaan pekerjaan pasti memiliki resiko yang dapat mengancam keselamatan kapanpun dan dimanapun.
Ia juga berharap kepada masyarakat penerima manfaat BPJS dapat menggunakan santunan tersebut sebaik mungkin sehingga dapat terus melanjutkan kehidupan.
Turut berhadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pelaihari, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Camat Bati-Bati beserta staff, Kepala Bagian Hukum Setda Tala serta Kepala Desa Benua Raya beserta Staff. (Prokopim Tala/ Red K24)