Kalimantan24.com - Palangkaraya - Tim penyidik Kejati Kalteng melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka atas nama AM (selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan tersangka MF (Selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo), bertempat di Kejati Kalteng, Kamis sekitar pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, (21/12/23).
Tersangka AM dan tersangka MF diperiksa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 4 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh / terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah.
Tersangka AM dan tersangka MF langsung dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng berdasarkan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, terhadap tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP).
Bahwa tersangka AM dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(Humas Kejati Kalteng/ Red K24)