Berkat Kejari Tapin, Tunggakan Piutang Perusahaan, Akhirnya Terbayar ke BPJS Ketenagakerjaan

Kalimantan24.com - Rantau - Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Tapin, Bidang perdata dan tata usaha negara bersama BPJS ketenagakerjaan  melaksanakan sosialisai kepatutan dan sosialisasi mengenai tenaga kerja rentan, yang mana untuk kabupaten tapin telah terdaftar BPJS tenagakerjaa rentan sebanyak 5 ribu peserta.

BPJS ketenagakerjaan mengajak  pemerintah Kabupaten Tapin bekerjasama  dengan di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Tapin untuk memasukkam tenaga kerja rentan ke dalam BPJS ketenagakerjaan, agar mereka terlindungi.

Dalam paparan yang di berikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Ibu Murniati, mengatakan bahwa pekerja rentan sangat banyak dan sangat berisiko akan terjadi kecelakaan kerja, sehingga sangat perlu di bantu oleh pemerintah daerah agar para pekerja rentan bisa terlindungi.

Menurut ibu Murniati pekerja Rentan seperti pelaku usah penjual pentol, buruh bangunan, pembersih taman dan lain lain sangat perlu perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan.

Yang mana biaya BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja rentan sangat murah dan terjangkau, hanya dengan Rp. 16.800, -/ bulan, pekerja rentan sudah terlindungi oleh pemerintah, besaran tersebut tidak seberapa dengan manfaat yang akan diterima keluarga jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan, Tandasnya.

Kami dari BPJS ketenagakerjaan akan terus selalu bergandengan tangan dalam apapun termasuk juga pemanfaatan tadi karena kita pengen pekerja itu tidak hanya terlindungi dalam jaminan sosial tapi mereka juga mempunyai rumah yang layak kehidupan yang layak, makanya kita nanti akan bekerja sama dengan perbankan dengan asumsi bunga yang murah yang terjangkau oleh pekerja.

Dan kami dari BPJS ketenagakerjaan siap 1 x 24 jam menerima keluhan peserta, melalui hotline yang sudah kita siapkan. Tandasnya 

Selain itu BPJS ketenagakerjaan juga mengucapkan terima kasi kepada kepala Kejaksaan Negeri Tapin dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera beserta tim Pengacara Negara atas pencapaian kinerja atas pelaksanaan Surat Kuasa Khusus yang diberikan pada 5 OKtober 2023 yang lalu yang menghasilkan pemulihan atas tunggakan piutang terhadap perusaahaan yg menungak pembayaran dengan jumlah Rp. 353.542.771 (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fahruddin SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negeri (Datun) Amanda Adelina, SH, menambahkan bahwa terkait pekerjaan rentan yang harus dimasukkan ke BPJS ketenagakerjaan sangat bagus programnya.

Ini merupakan inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat dari sesuatu yang tidak diinginkannya, dan kita dari kejaksaan negeri Tapin siap untuk memfasilitasi antara pemerintah kabupaten Tapin dan masyarakat pekerja rentan, kata Manda. (Agus Mr)


Lebih baru Lebih lama