Kasi Penkum Sumatera Selatan Venny Yulia Eka Sari |
Kalimantan24.com - Palembang - Kejaksaan tinggi sumatera selatan melalui tim tangkap buron, di bantu tim intelejen kejaksaan negeri palembang akhirnya berhasil mengamankan M.Yani alias Jenggo bin Yahya Nanang di jalan Ratu Sianum Lrg Kenanga palembang, Jum'at (15/12/23).
Dalam siaran pers yang di terima media ini, tim pengamanan yang di pimpin oleh kepala seksi E bidang intejen Adi Mulyawan SH MH beserta kepala seksi intelejen kejari Palembang, ungkap kejati Sumsel melalui kasi penkum Kejati Sumsel Venny yulia Eka Sari SH, MH.
M. Yani alias Jenggo bin Yahya Nanang merupakan terpidana dalam perkara pengrusakan barang sebagaimana pasal 170 ayat 1 KUHP yang di vonis selama 1 tahun oleh majelis hakim pengadilan negeri palembang, dan di kuatkan amar putusan dari Mahkamah Agung No. 52/K/PID/2017 tanggal 06 April 2017, serta sudah masuk daftar pencarian orang selama 6 tahun.
Setelah berhasil diamankan dan di lakukan penahanan di kejasaan negeri Palembang, M. Yani, sebelum di serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Pakjo Palembang Yani di periksa kesehatan terlebih dulu, setelah itu di serahkan ke lapas, untuk menjalani proses hukuman penjara. ( Humas Kejati Sumsel / Red K24)