Kejari Jakarta Timur Tahan Jubir Timnas AMIN Nurindra B Charismiadji

Nurindra B Charismiadji

Kalimantan24.com -  Jakarta - Aparat Kejaksaan dikabarkan menangkap juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang juga calon anggota legislatif dari Partai NasDem, Nurindra B Charismiadji, terkait perkara perpajakan dan TPPU.

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf mengonfirmasi penahanan tersebut. Ari mengatakan kasus tersebut ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Iya betul. Dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia. Di kejaksaan Jaktim, penahanan hari ini," ujar Ari di kutip dari cnn indonesia.

Ari belum menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Indra. Namun dia menduga ini terkait kasus dugaan penggelapan pajak di perusahaan Indra sebelumnya.

Ketua Tim Hukum AMIN wilayah DKI Jakarta, Aziz Yanuar turut membenarkan kabar tersebut.

Aziz belum bicara banyak mengenai kasus yang menjerat Indra. Dia akan menyampaikan lebih lanjut.

"Masih kita akan pastikan dari keluarga. Nanti kalau sudah jelas kita sampaikan ya," kata dia.

Nurindra B Charismiadji saat di periksa tahap 2 oleh JPU Kejari Jakarta Timur

Ketika media ini mengkonfirmasi kepada Plh Kasi Intel Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra SH mengatakan bahwa memang betul Nurindra B Charismiadji kami tahan terkait perkara perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam rilis yang kita terima dari Kejari Jakarta Timur bahwa ada 3 orang yang di tahan terkait perpajakan.

Terkait Nurindra B Charismiadji selaku pemilik atau pengendali  PT. Luki Mandiri Indonesia Raya sekira bulan Januari 2019-Desember 2019 di duga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah di pungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.1.103.028.418,00 ( satu miliar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah).

Tersangka Nurindra B Charismiadji di duga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c Jo pasal 43 ayat (1) Undang-undang No.28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir denganUndang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1)KUHP.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sewaktu dirjen pajak Jakarta Timur pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap Nurindra B Charismiadji, namun pihak jaksa penuntut umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Tersangka Nurindra B Charismiadji berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur No : Print -25/M1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 di tahan di Rutan Cipinang.

Nurindra Charismiadji atau Indra Charismiadji juga merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem di Pemilu 2024. Dia bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.

Mengutip situs resmi KPU, Indra merupakan caleg kelahiran Bandung, Jawa Barat pada 9 Maret 1976. Beralamat di Kota Wisata Central Park H.12, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.   (Red K24)

Lebih baru Lebih lama