Tanah RSUD H Boejasin Baru, Di duga Bermasalah

Kalimantan24.com - Banjarmasin - Permasalahan PT.Perembee dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut hingga saat ini belum selesai, sekalipun Bupati Sukamta dan Abdi Rahman sudah tidak menjabat lagi sebagai Bupati terpilih dan saat ini Pemkab Tanah Laut di pimpin oleh Pj Bupati, tidak juga di selesaikan Kata Udin Palui saat memperingati Hari Anti Korupsi sedunia di depan Gedung KNPI Banjarmasin, Sabtu (09/12/23)

Permasalahan ini diduga berawal dari adanya pembuatan Akta Pelepasan Hak dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang di wakili oleh asisten 1, dan diduga memalsukan keterangan isi Akta sehingga timbulnya lah permasalahan baru. 

Jika permasalahan ini di bawa ke ranah hukum dan pihak Pemkab serta Notaris terbukti di duga memalsukan isi Akta Pelepasan Hak tersebut, maka lahan RSUD H.BOEJASIN akan bermasalah dan pemilik lahan RSUD H.BOEJASIN tersebut bisa membatalkan hibahnya, kata Udin Palui.
Udin Palui menambahkan yang sangat di sayangkan jajaran pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Bupati saat itu kenapa tidak mengakui adanya hibah dan tidak menjalankan konpensasi Hibah, sehingga menimbulkan masalah baru.

Seharusnya jika ada yang ganjil pada isi Akta Pelepasan Hak segera melakukan Adendum bukan membuat konflik sosial di masyarakat. Jelasnya 

Selain Udin Palui pemilik PT. Parembe H. Didi saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa tanah untuk RS H. Boejasin harus jelas di dapat dari mana dan terkait pelepasan hak atas tanah jelas-jelas ada undang-undang terkait itu hanya ada 4 (empat) jenis pelepasan yakni ;
• Jual Beli.
• Waris.
• Hibah.
• Putusan Pengadilan karena hutang piutang.
Terkait hal tersebut, yg mana kira - kira Dasar hukum Tanah Lahan RSUD H.BOEJASIN. Terangnya 

Mengingat tidak ada anggaran untuk pembebasan berarti tidak ada jual beli.

Tidak ada hubungan darah berarti tidak ada waris.

Hibah juga tidak di akui oleh pihak Pemkab..!!

PT.Perembee dan Pemkab Tala tidak ada Terkait hutang piutang berarti tidak ada putusan pengadilan. 

Mohon petunjuk dari para senior senior di Pemerintahan dan di Dewan ..yang mana dasar hukum nya sehingga ada lahan RSUD H.BOEJASIN.

Sementara Hibah tidak di Akui oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Direktur PT. Parembe H Didi, mengatakan bahwa mereka akan melakukan  langkah hukum untuk melaporkan ke mabes polri atau KPK di jakarta, atau kepada tim satgas mafia tanah di Kejaksaan Agung. (Redaksi K24)
Lebih baru Lebih lama