Terbaru, Pemerintah Telah Mengubah Batas Usia Pensiun PNS Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, Bukan Hanya 60 Tahun tapi...

PNS saat mengikuti Upacara 

Kalimamtan24.com - Jakarta - Pemerintah melalui Menpan RB dan DPR telah mengubah batas usia pensiun PNS.

Perubahan batas usia pensiun PNS diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang telah disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 pasal 55 tentang batas pensiun pejabat pegawai ASN dibagi menjadi 2 Jabatan yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Pensiun menjadi akhir perjalanan karir seorang PNS, pegawai yang mendapatkan status pensiun bisa dari keputusan pribadi.

Yang mana telah mengakhiri status kepegawainnya sebelum waktu yang ditetapkan atau disebut dengan pensiun dini.

Dan ada pula status pensiun didapatkan berdasarkan aturan PNS sebagaimana yang diatur pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yaitu pensiun sesuai batas usia yang telah ditetapkan sebagai berikut:

Perlu diketahui pada jabatan manajerial terdapat 5 jenis jabatan yaitu:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  4. Pejabat Pengawas
  5. Pejabat Administrator

Sedangkan pada jabatan nonmanajerial meliputi:

  1. Pejabat Pelaksana
  2. Pejabat Fungsional

Jabatan Manajeria

Batas usia pensiun PNS Jabatan Manajerial adalah 60 tahun, berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat pimpinan Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Sedangkan Pejabat Pengawas dan Administrator, batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun.

Jabatan Nonmanajerial

Batas usia pensiun PNS bagi Pejabat Fungsional, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara batas usia pensiun PNS bagi Pejabat Pelaksana adalah 58 tahun.

Demikian informasi mengenai perubahan batas usia pensiun PNS yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Menpan RB dan DPR dalam UU ASN No 20 Tahun 2023. ***


Telah terbit di klikpendidikan.com dengan judul "Terbaru, Pemerintah Telah Mengubah Batas Usia Pensiun PNS Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, Bukan Hanya 60 Tahun tapi..."

Lebih baru Lebih lama