22 Paket Sabu Diamankan Dari Tangan SA

Kalimantan24.com - Martapura - Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengungkap perkara Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. 

Pelaku, SA (45 tahun), seorang pedagang dari Desa Mekar, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan diamankan di Guest House Barokah, Jalan Veteran Komplek Lutfia Tunggal Desa Sungai Sipai, Kec. Martapura, Kab. Banjar, Kalsel. Kamis (25/01/24).

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan setiap orang yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1, atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 22 paket sabu dengan berat kotor 26,81 gram, kotak mikrofon, sendok dari sedotan, timbangan digital, dan handphone merk VIVO dan REALME.

Semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Banjar Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (humresbjr/ Red K24)
Lebih baru Lebih lama