6 Roll Kabel Tembaga Tower Smartfren Di Gondol Maling

Kalimantan24.com - Martapura - Pada Senin, 15 Januari 2024, pukul 06.00 Wita, terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jl. Pematang Panjang, Desa Pematang Panjang, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar. 

Terlapor atas kejadian ini adalah MAK (31 tahun) dan RM (38 tahun) telah diamankan oleh pihak berwajib guna mempertangjawabkan perbuatannya, keduanya berprofesi sebagai pekerja swasta dan beralamat di Jl. Kelayan B, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Barang bukti yang diamankan melibatkan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu (DA 3360 AL), 1 buah kunci tang, 1 buah lampu senter, 1 buah kunci, dan 6 roll kabel power RRU dengan total panjang 232 meter.
Kronologis kejadian dimulai pada pukul 06.00 Wita ketika alarm power di kantor Smartfren termonitor, mengindikasikan mati lampu. 

Pelapor mengecek Tower Site ID: ZBJM 0030 dan menemukan MCB KWH Meter PLN ngetrip. Saat memastikan keamanan silter power, warga memberitahu adanya pencurian di tower tersebut. 

Hasil pengecekan menunjukkan enam kabel tembaga power RRU milik Pt. Smartfren terpotong.

Pelapor dan saksi 1 melakukan pengecekan ulang dan menemukan kerugian sebesar Rp. 11.600.000,-. Motif dari tindakan ini diduga terkait faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan. Kejadian telah dilaporkan ke Polsek Sungai Tabuk untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, Kapolsek Sungai Tabuk Iptu Sumari bersama anggota langsung merespon dan menindaklanjutinya.

Adapun kronologi penangkapan terhadap pelaku sebagai berikut,
bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Skj 05.00 wita berawal dari saksi 1 keluar dari rumah nya dengan berjalan kaki hendak menuju Posko Haul di Jl. Gubernur Syarkawi, ketika dijalan tepatnya di warung kosong ada 1 (satu) orang laki laki yang tidak dikenal sedang berdiri di samping warung kosong tersebut, lalu Saksi 1 menyapa dan menanyakan "dari mana ?" dan laki laki tersebut menjawab dengan mengatakan, "sedang menunggu teman mencari bensin, karena kehabisan bensin." Namun setelah ditanya tiba tiba laki laki tersebut langsung pergi dengan menggunakan sepeda motornya ke arah jalan pematang panjang dan menuju Gambut. Dengan melihat gelagat orang tersebut, saksi 1 curiga karena ada 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy yang tertinggal di samping warung tersebut, dan tidak lama kemudian tiba tiba datang 2 (dua) orang laki laki berjalan kaki dari arah dalam menuju warung dengan membawa gulungan kabel dan sesampainya diwarung saksi 1 menanyakan kepada kedua orang tersebut, "dari mana kabel tersebut ?" lalu dijawab oleh kedua orang tersebut, "dari dalam." Saksi 1 semakin curiga dan menyenteri kaki kedua orang tersebut dan kaki nya dalam keadaan kotor bekas lumpur, lalu saksi 1 berinisiatif pergi kerumah saksi 2 dan memberitahukan bahwa ada orang yang telah mencuri kabel, setelah itu saksi 1 dan saksi 2 pergi kewarung tersebut, namun kedua laki laki tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya namun di samping warung ada 2 gulungan kabel dan 1 buah sepeda motor Honda Scoopy, merasa curiga kemudian saksi 1 dan saksi 2 pergi ke Tower BTS yang tidak jauh dari warung tersebut, dan sesampainya di tower mereka menemukan 4 gulungan kabel BTS lalu kemudian kabel tersebut dibawanya ke samping warung setelah itu saksi 2 memberitahukan peristiwa tersebut ke WAG BPK Arrahmah pematang panjang, setelah berita tersebut menyebar lalu para Anggota BPK Arrahmah melakukan pencarian terhadap kedua orang tersebut dan setelah itu saksi 1 dan saksi 2 pergi menuju Posko Haul di Jl. Gubernur Syarkawi untuk membantu pengamanan jalur jamaah Sekumpul dan ternyata kedua laki laki yang sebelumnya dicurigai mencuri kabel di BTS tersebut ada di depan posko sedang minum, lalu kemudian saksi 1 langsung menyampaikan kepada anggota BPK yang berada di Posko setelah itu kedua laki laki tersebut berhasil diamankan dan kemudian anggota BPK menghubungi Polsek Sungai Tabuk bahwa ada orang diamankan karena telah mencuri kabel di BTS. 

Selanjutnya kedua orang tersebut dibawa warga beserta Babinsa Kepolsek Sungai Tabuk berikut dengan barang buktinya.

Dari hasil pemeriksaan unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk, terlapor mengakui sebelumnya sudah pernah mencuri Kabel Tembaga Power RRU di wilayah hukum Polsek Sungai Tabuk sebanyak 3(tiga) kali. (Aji Humresbjr/ Red K24)

Lebih baru Lebih lama