Kalimantan24.com - Martapura - Pengembangan kasus penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di Desa Batu Balian, Simpang Empat terus berlanjut.
Setelah penangkapan terhadap MM pada Senin (15/01/2024), Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di bawah pimpinan Kapolsek AKP M. ALHAMIDIE kembali berhasil menangkap satu pelaku baru pada Selasa (16/01/24), malam jam 21.00 WITA.
Pelaku berinisial AA (35 tahun), bekerja sebagai swasta, dengan alamat di Jl. Kelayan B Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan di Jl. A. Yani Km 76 Desa Batu Balian Kec. Simpang Empat, Kab. Banjar.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,31 gram atau 1 ons lebih dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna ungu. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Simpang Empat, AKP M. ALHAMIDIE, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, mengungkapkan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan sesuai perintah Kapolres Banjar AKBP M. IFAN HARIYAT T., S.H., S.I.K., M.H. Kapolres memberikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini dan memerintahkan untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Polres Banjar Polda Kalsel berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (Humas Polres Banjar/ H Irfan)