Di duga Oknum Penegak Perda Bekingi Bangunan Tak Berizin di Kota Tangerang.

Kalimantan24.com - Tanggerang - Di duga bangunan tidak memiliki izin sepertujuan bangunan gedung ( PBG) yang berlokasi di jln Haji' Mansyur raya RT/001 RW/03, kecamatan pinang kelurahan neroktok, kota Tangerang yang sudah berdiri kokoh seolah-olah menjadi hal yang biasa di tengah -tengah masyarakat. Selasa (23/01/24)

Sehingga pemilik bangunan gudang PT. PILAR. dengan leluasa membangun terlebih dulu meskipun belum mengurus dan mengantongi izinnya.

Kenapa?, meski tak kantongi izin
bahkan, bangunan gudang milik pt pilar di jalan haji' Mansyur raya, RT/001 RW,/03 kecamatan pinang kota Tangerang saat ini masih tetap berjalan sudah hampir selesai namun. Terkesan adanya pembiaran oleh oknum penegak perda.
 
Di tempat terpisah saat awak media berada di lokasi Kami coba untuk menanyakan ke salah satu pekerja mandornya ada gak mas dia mengatakan tidak ada bang sedang keluar oya mas ini plang izin (PBG) ko gak ada mas ia saya gak tau bang saya cuma pekerja jawab salah satu pekerja saat kami mintai keterangan saat di lokasi bangunan tersebut.

Guntur huta barat ketua ( DPD LSM GARUDA NASIONAL). Mengatakan lemahnya pengawasan dari dinas terkait maupun dari penegak perda Satpol-PP kota Tangerang seakan -akan di biarkan menjamur.

Saat kami coba untuk komfirmasi terkait izin (PBG) kepada ketua RW dia mengatakan bahwa bangunan tersebut hanya memiliki selembar surat saja .

Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Perda kota Tangerang N0 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung di mana di dalamnya memuat pemilik gedung harus memiliki izin (PBG) terlebih dahulu sebelum membangun.(Budi)
Lebih baru Lebih lama