Kalimantan24.com - Rantau - Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapin Yusuf Arsa Yoga, S.H., Teguh Utama Setiadi, S.H., Riki Rianto, A.Md., mengikuti Kegiatan Ekspose Pemilihan Kepala Desa Serentak 39 Desa Di Kabupaten Tapin Tahun 2024 bertempat di Aula Tamasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin. Senin (28/01/24)
Ekspose Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Tapin Tersebut membahas mengenai Rencana Kebijakan Moratorium Pemilihan Kepala Desa pada Masa PEMILU dan PILKADA Tahun 2024,serta Skema dalam Proses Pelaksanaan PILKADES 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Bapak Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H. M.A. dalam ekspose tersebut memberikan masukan bahwa dalam menentukan Pelaksanaan PILKADES Serentak (39 Desa) di Kabupaten Tapin Tahun 2024, kita harus melihat pada Pilpres dan calon legislatif.
"Kita harus melihat trend perkembangan dari Pelaksanaan PEMILU Presiden dan Wakil Presden dan Calon Legislatif pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang".
Selain itu kita juga harus memetakan mengenai Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) yang mungkin terjadi dalam Pelaksanaan PILKADES nantinya.
Dalam kegiatan ekspose Pemilihan Kepala Desa Tersebut turut hadir : Pj. Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin, M. Pd. , Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin Dr. H. Sufiansyah, M. Ap., Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, S. I. K. Kepala Satuan Kodim 1010/Tapin Mayor Czi Sudarno, Camat Se-Kabupaten Tapin, dan Kepala SKPD Kabupaten Tapin. (Hms KN-Tapin/Red K24)