Kejari Seruyan Tahan Kadis Diskoperindag Seruyan.

Masih mengenakan baju dinas PM Kadis Diskoperindag Seruyan saat di Tahan Kejari Seruyan (Istimewa)

Kalimantan24.com - Seruyan - Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi berjamaah proyek sentral industri kecil menengah yang berada di desa sungai udang kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, akhirnya Kapala Diskoperindag Seruyan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seruyan, Senin (22/01/24)

Kepala dinas koperasi dan UMKM perindustrian dan perdagangan Diskoperindag Kabupaten Seruyan Premierman, akhirnya resmi ditahan oleh kejaksaan negeri Kabupaten Seruyan.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani melalui kasih intelijen Muhammad Karyadi didampingi kasi pidsus  Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya bahwa kepala dinas koperasi produsen dan perdagangan Seruyan diduga ikut terlibat menikmati proyek tersebut.

Menurut Karyadi pemerintah pusat pada tahun 2021 telah menggelontorkan dana sekitar 11,5 miliar yang mana berdasarkan perhitungan oleh pihak Kejari ada kerugian sekitar 2,5 miliar.

Dalam hal ini tersangka diduga ikut serta melakukan korupsi berjamaah bersama rekanan dan pada saat itu tersangka juga menjabat sebagai pengguna anggaran kuasa penggunaan anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen pada proyek tersebut.

Kasi Intel Kejari Seruyan Karyadi mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan peran dari kepala dinas tersebut. 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi bahwa primer men diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut untuk perannya nanti kita tunggu setelah di pengadilan, ucapnya.

Kasi pidsus Kejari Seruyan Raj Boby ketika di hubungi lewat telepon kepada media ini mengatakan bahwa tersangka PM sebelumnya berstatus sebagai saksi setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan akhirnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Untuk sementara Tersangka PM akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini. Kata Boby panggilan akrabnya.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tandasnya (Tim Red K24)
Lebih baru Lebih lama